Langsung ke konten utama

Kekeliruan Menganggap Terorisme Sebagai Jihad

Bangsa indonesia baru saja dikejutkan oleh aksi teror Sarinah Thamrin Jakarta, sekelompok orang  tiba- tiba meledakan bom dikawasan tersebut dan melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian, ada yang beranggapan bahwa aksi ini merupakan aksi susulan terkait terror bom di paris yang dilakukan oleh ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dalam rangka pembuktian diri siapa yang layak menjadi leader untuk kelompok ISIS di Asia Tenggara





Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. (Perpu No. 2 Th. 2002)

Secara harfiah, kata jihad berasal dari bahasa Arab jahada – yajhadu - juhdan – jihad yang berarti berjuang, bersungguh-sungguh, memberikan yang terbaik, mengerahkan tenaga untuk mencapai tujuan.
Secara istilah jihad berarti melakukan yang terbaik untuk menegakkan hukum Allah, membangun, dan menyebarkannya (M. Haniff Hassan, 2007).

Namun  sayang sekali istilah Jihad ini disalah artikan oleh para kelompok  tertentu. Mereka melakukan ‘Jihad’ dengan cara kejahatan, membunuh dan berbuat kerusakan. Terorisme seakan-akan identik dengan Islam, jika disebutkan kata “Teroris” yang ada di benak mereka adalah sosok seorang Muslim, sedangkan tindakan Israel yang menyerang warga Palestina tanpa perikemanusiaan tidak mereka sebut terorisme, melainkan disebut sebagai “aksi pembalasan”, “response”, atau “pencegahan”. Menurut Quraish Shihab ada kesalahpahaman tentang pengertian jihad. Hal ini mungkin disebabkan karena sering kali kata itu baru terucapkan pada saat perjuangan fisik, sehingga diidentikkan dengan perlawanan bersenjata. Kesalahpahaman itu disuburkan juga oleh terjemahan yang keliru terhadap ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang jihad dengan anfus. Kata anfus sering kali diterjemahkan dengan jiwa (M Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Vol. XI).

Hukum Teror dan Jihad
Islam tidak memperbolehkan baik perorangan, kelompok, maupun Negara melakukan teroris.

Berdasarkan firman Allah Swt: 
مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ‌ ۛؔ ۚ كَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ‌ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ
Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara semua kehidupan manusia. Sesungguhnya Rasul-rasul kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka sesudah itu, melampaui batas dan berbuat kerusakan di bumi ini.” (QS. al-Maidah(5): 32)

Rasulullah Saw juga bersabda: ”Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)

Hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia, tetapi berlaku juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa.


وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الۡاَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيۡهَا وَيُهۡلِكَ الۡحَـرۡثَ وَالنَّسۡلَ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الۡفَسَادَ‏
 
“dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalandi bumi untuk mengadakan kerusakan kepadanya, dan merusak tanam- tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 205). 
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat”. [HR. Al-Bukhori (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]

Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib, Berdasarkan firman Allah Swt: 



وَاَعِدُّوۡا لَهُمۡ مَّا اسۡتَطَعۡتُمۡ مِّنۡ قُوَّةٍ وَّمِنۡ رِّبَاطِ الۡخَـيۡلِ تُرۡهِبُوۡنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَاٰخَرِيۡنَ مِنۡ دُوۡنِهِمۡ‌ ۚ لَا تَعۡلَمُوۡنَهُمُ‌ ۚ اَللّٰهُ يَعۡلَمُهُمۡ‌ؕ وَمَا تُـنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيۡكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لَا تُظۡلَمُوۡنَ
 
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan di aniaya”  (QS. Al Anfaal (8): 60)

اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا‌ ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ ۙ‏ ﴿۳۹﴾  اۨلَّذِيۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِيَارِهِمۡ بِغَيۡرِ حَقٍّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰهُ‌ ؕ وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلٰوتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا‌ ؕ وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ‏ 
 
”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah" Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja – gereja, rumah rumah ibadat orang yahudi dan masjid- masjid yang didalamnya banyak menyebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (Agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar – benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.  (Al Hajj [22]: 39-40)

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka berkata: Tiada Tuhan selain Allah.”


Dalam hadits lain, Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Jihad berlaku sejak Allah mengutusku sampai umat terakhirku memerangi Dajjal. Dia tidak dibatalkan oleh kelaliman orang yang lalim, dan tidak pula oleh penyelewengan orang yang menyeleweng.”


Peperangan yang diperintahkan oleh Islam hanyalah untuk membendung serangan musuh guna melindungi agama, mencegah keterlaluan orang-orang yang melanggar batas, dan memperkosa hak orang-orang Islam hingga kejahatannya dapat dihindarkan dan menyelamatkan diri dari kezaliman mereka. Namun sebagian kelompok radikal memandang bahwa orang-orang non muslim itu boleh dibunuh dengan alasan akidah mereka melenceng, mereka dianggap kafir dan musyrik kepada Allah Swt dengan merujuk pada firman-Nya: 


وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡمُعۡتَدِيۡنَ‏ ﴿۱۹۰﴾  وَاقۡتُلُوۡهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوۡهُمۡ وَاَخۡرِجُوۡهُمۡ مِّنۡ حَيۡثُ اَخۡرَجُوۡكُمۡ‌ وَالۡفِتۡنَةُ اَشَدُّ مِنَ الۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقٰتِلُوۡهُمۡ عِنۡدَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوۡكُمۡ فِيۡهِ‌ۚ فَاِنۡ قٰتَلُوۡكُمۡ فَاقۡتُلُوۡهُمۡؕ كَذٰلِكَ جَزَآءُ الۡكٰفِرِيۡنَ‏  
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah).dengan fitnah, itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu ditempat itu, jika mereka memerangi kamu (ditempat itu) maka bunuhlah mereka. Demikian balasan bagi orang – orang kafir ” (QS. Al-Baqarah (2): 190-191).


اِنَّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَالَّذِيۡنَ هَاجَرُوۡا وَجَاهَدُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ اُولٰٓٮِٕكَ يَرۡجُوۡنَ رَحۡمَتَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
 “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah (2): 218).


فَلۡيُقَاتِلۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يَشۡرُوۡنَ الۡحَيٰوةَ الدُّنۡيَا بِالۡاٰخِرَةِ‌ ؕ وَمَنۡ يُّقَاتِلۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ فَيُقۡتَلۡ اَوۡ يَغۡلِبۡ فَسَوۡفَ نُـؤۡتِيۡهِ اَجۡرًا عَظِيۡمًا‏
“Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar” (QS. Al-Nisa’(4): 74).

  لَا يَسۡتَوِى الۡقَاعِدُوۡنَ مِنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ غَيۡرُ اُولِى الضَّرَرِ وَالۡمُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡ‌ ؕ فَضَّلَ اللّٰهُ الۡمُجٰهِدِيۡنَ بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡ عَلَى الۡقٰعِدِيۡنَ دَرَجَةً‌  ؕ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الۡحُسۡنٰى‌ؕ وَفَضَّلَ اللّٰهُ الۡمُجٰهِدِيۡنَ عَلَى الۡقٰعِدِيۡنَ اَجۡرًا عَظِيۡمًا ۙ
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. Al-Nisa’(4): 95).

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa tidak ada kaitan antara perilaku/aktivitas terorisme dengan jihad. Terorisme bukanlah jihad, jihad juga bukan terorisme.
Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridho Allah swt .
Dengan demikian jihad tidak mesti dipahami dengan angkat senjata tetapi bisa dipahami dengan makna lain yang lebih fleksibel seperti mencurahkan seluruh kemampuan atau menanggung pengorbanan, seperti dengan cara banyak belajar, menguasai teknologi, ekonomi, politik dan lain-lain. Maka seorang pemimpin yang berusaha dengan sungguh-sungguh dalam memberantas kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya, bersikap adil, memberantas maksiat demi mencapai ridha Allah, maka dapat disebut sebagai jihad dalam arti sesungguhnya. Seorang ibu yang mengandung dan melahirkan anaknya dengan penuh pengorbanan, seorang suami yang berusaha dengan susah payah mencari nafkah untuk isteri dan anak-anaknya disebut juga bagian dari jihad.
Jihad ilmuwan dengan pemanfaatan ilmunya, karyawan dengan karyanya yang baik, guru dengan pendidikan yang sempurna, pengusaha dengan kejujurannya. Maka tidak salah kalau pengorbanan fisik merupakan alternatif terakhir, karena jiwa punya hak untuk hidup yang harus dilindungi. Menahan perasaan amarah, menahan nafsu dan lain-lain itu adalah jihad yang sesungguhnya bahkan melebihi peperangan seperti yang pernah diucapkan Rasulullah saw usai Perang Badar

tulisan arab dari : hamariweb.com

Postingan populer dari blog ini

[DOWNLOAD] KLIPING KEANEKARAGAMAN 34 PROVINSI DI INDONESIA

KERAGAMAN BUDAYA 34 PROVINSI DI INDONESIA Download Kliping keanekaragaman budaya di Indonesia  LINK 1  (word) atau  LINK 2  (pdf) 1.Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) Ibukota nya adalah Banda Aceh Makanan Khas Daerah : Timpan, Masak udang cumi, Gulai Aceh,Daging masak pedas, Korma kambing, Sie Reubeouh cuka, Gulai kepala ikan, Meuseukat, Kanji Rumbi,dll. Tarian Tradisional : Tari Seudati, Tari Saman, Tari Ranup Lam Puan, Tari Meuseukat, Tari Kipah Sikarang Aceh, Tari Aceh Gempar, Tari Mulia Ratep Aceh, Tari Rapai Geleng Aceh, Tari Turun Kuaih Aunen Aceh, Tari Bungong Seulanga Aceh, Tari Seudati Ratoh Aceh, Tari Nayak Padi Aceh, Tari Saman Jaton Aceh, Tari Kipah Sitangke Aceh, Tari Dodaidi Aceh, Tari Likok Puloe Aceh, Tari Didong Gayo Aceh, Tari Tarek Pukat Aceh, Tari Aceh Ek U Gle, Tari Aceh Dara Meukipah Tari Aceh Top Pade.  Rumah Adat : Rumoh Aceh, Rumah Krong Pade atau Berandang Senjata Tradisional : Rencong, Sikin Panyang, Klewang dan Peudeung oon Teubee. Lagu

Allah Berbeda Dengan Makhluknya serta dalilnya

Berbeda dengan MakhlukNya Dalam Ilmu Tauhid disebut Mukhalafatu Lil Hawadits Sifat Allah ini artinya adalah Allah berbeda dengan ciptaanNya. Itulah keistimewaan dan Keagungan Allah SWT. Allah itu berbeda dengan makhluk ciptaanNya sangat mustahil. Jika Allah itu sama dengan ciptaanNya jika Allah itu sama maka manusia tidak perlu menyembah dengan sholat 5 kali sehari semalam. Dasar Pemahaman Secara Logis ( Dalil Aqli ) Allah pasti berbeda dengan makhlukNya. Dia memiliki nama nama yang indah dan gelar “Maha” Maha Kuasa, Maha sempurna dsb. Sedang MakhlukNya memiliki sangat banyak keleMahan dan keterbatasan yang tidak mungkin dimiliki oleh Allah. Sungguh tidak pantas Makhluk yang banyak keleMahannya di sejajarkan dengan Allah. Apalagi disamakan tentulah itu sangat tidak mungkin. Jika Tuhan pencipta alam semesta ini sama dengan MakhlukNya pasti dia bukan Allah. Tapi dia adalah makhlukNya yang memiliki sifat   Rusak, hancur binasa, dsb. Padahal Allah yang sebenar – benarnya dan

Pengertian Adil dan dalilnya

menurut wikipedia indonesia Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit. Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan bermakna bahwa seseorang harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis k