Bangsa
indonesia baru saja dikejutkan oleh aksi
teror Sarinah Thamrin Jakarta, sekelompok
orang tiba- tiba meledakan bom dikawasan
tersebut dan melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian, ada yang
beranggapan bahwa aksi ini merupakan aksi susulan terkait terror bom di paris
yang dilakukan oleh ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dalam rangka pembuktian diri siapa yang layak menjadi leader untuk kelompok ISIS di Asia
Tenggara
Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib, Berdasarkan firman Allah Swt:
Dalam hadits lain, Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Jihad berlaku sejak Allah mengutusku sampai umat terakhirku memerangi Dajjal. Dia tidak dibatalkan oleh kelaliman orang yang lalim, dan tidak pula oleh penyelewengan orang yang menyeleweng.”
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan
peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap
negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional
yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara
berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi
dan dijunjung tinggi. (Perpu No. 2 Th.
2002)
Secara harfiah, kata jihad berasal dari bahasa Arab jahada
– yajhadu - juhdan – jihad yang berarti berjuang, bersungguh-sungguh,
memberikan yang terbaik, mengerahkan tenaga untuk mencapai tujuan.
Secara istilah jihad berarti melakukan yang terbaik untuk
menegakkan hukum Allah, membangun, dan menyebarkannya (M. Haniff Hassan, 2007).
Namun sayang sekali istilah Jihad ini disalah artikan
oleh para kelompok tertentu. Mereka melakukan ‘Jihad’ dengan cara kejahatan, membunuh
dan berbuat kerusakan. Terorisme seakan-akan identik dengan Islam, jika disebutkan kata “Teroris” yang ada di benak mereka
adalah sosok seorang Muslim, sedangkan tindakan Israel yang menyerang warga
Palestina tanpa perikemanusiaan tidak mereka sebut terorisme, melainkan disebut
sebagai “aksi pembalasan”, “response”, atau “pencegahan”. Menurut Quraish
Shihab ada kesalahpahaman tentang pengertian jihad. Hal ini mungkin disebabkan
karena sering kali kata itu baru terucapkan pada saat perjuangan fisik,
sehingga diidentikkan dengan perlawanan bersenjata. Kesalahpahaman itu
disuburkan juga oleh terjemahan yang keliru terhadap ayat-ayat Alquran yang
berbicara tentang jihad dengan anfus. Kata anfus sering kali diterjemahkan
dengan jiwa (M Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Vol. XI).
Hukum Teror dan Jihad
Islam
tidak memperbolehkan baik perorangan, kelompok, maupun Negara melakukan teroris.
Berdasarkan
firman Allah Swt:
مِنۡ
اَجۡلِ ذٰ لِكَ ۛؔ ۚ كَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ
مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ
فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ
اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا
بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى
الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ
“Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
semua kehidupan manusia. Sesungguhnya Rasul-rasul kami telah datang kepada
mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian
banyak di antara mereka sesudah itu, melampaui batas dan berbuat kerusakan di
bumi ini.” (QS. al-Maidah(5): 32)
Rasulullah Saw juga bersabda: ”Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah Saw juga bersabda: ”Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)
Hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia, tetapi
berlaku juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa.
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الۡاَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيۡهَا وَيُهۡلِكَ الۡحَـرۡثَ وَالنَّسۡلَؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الۡفَسَادَ
“dan apabila ia
berpaling (dari mukamu), ia berjalandi bumi untuk mengadakan kerusakan
kepadanya, dan merusak tanam- tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak
menyukai kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 205).
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari
kiamat”. [HR. Al-Bukhori (no. 6047), dan
Muslim (no. 176)]Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib, Berdasarkan firman Allah Swt:
وَاَعِدُّوۡا
لَهُمۡ مَّا اسۡتَطَعۡتُمۡ مِّنۡ قُوَّةٍ وَّمِنۡ رِّبَاطِ الۡخَـيۡلِ
تُرۡهِبُوۡنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَاٰخَرِيۡنَ مِنۡ
دُوۡنِهِمۡ ۚ لَا تَعۡلَمُوۡنَهُمُ ۚ اَللّٰهُ يَعۡلَمُهُمۡؕ وَمَا
تُـنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيۡكُمۡ
وَاَنۡـتُمۡ لَا تُظۡلَمُوۡنَ
”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan di aniaya” (QS. Al
Anfaal (8): 60)
اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ ۙ ﴿۳۹﴾ اۨلَّذِيۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِيَارِهِمۡ بِغَيۡرِ حَقٍّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰهُ ؕ وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلٰوتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا ؕ وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ
”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah" Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja – gereja, rumah rumah ibadat orang yahudi dan masjid- masjid yang didalamnya banyak menyebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (Agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar – benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj [22]: 39-40)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka berkata: Tiada Tuhan selain Allah.”
اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ ۙ ﴿۳۹﴾ اۨلَّذِيۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِيَارِهِمۡ بِغَيۡرِ حَقٍّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰهُ ؕ وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلٰوتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا ؕ وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ
”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah" Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja – gereja, rumah rumah ibadat orang yahudi dan masjid- masjid yang didalamnya banyak menyebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (Agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar – benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj [22]: 39-40)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka berkata: Tiada Tuhan selain Allah.”
Dalam hadits lain, Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Jihad berlaku sejak Allah mengutusku sampai umat terakhirku memerangi Dajjal. Dia tidak dibatalkan oleh kelaliman orang yang lalim, dan tidak pula oleh penyelewengan orang yang menyeleweng.”
Peperangan yang diperintahkan oleh Islam hanyalah untuk membendung serangan musuh guna melindungi
agama, mencegah keterlaluan orang-orang yang melanggar batas, dan memperkosa
hak orang-orang Islam hingga kejahatannya dapat dihindarkan dan menyelamatkan diri
dari kezaliman mereka. Namun sebagian kelompok radikal memandang bahwa
orang-orang non muslim itu boleh dibunuh dengan alasan akidah mereka melenceng,
mereka dianggap kafir dan musyrik kepada Allah Swt dengan merujuk pada
firman-Nya:
وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ
يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ
الۡمُعۡتَدِيۡنَ ﴿۱۹۰﴾
وَاقۡتُلُوۡهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوۡهُمۡ
وَاَخۡرِجُوۡهُمۡ مِّنۡ حَيۡثُ اَخۡرَجُوۡكُمۡ وَالۡفِتۡنَةُ اَشَدُّ مِنَ
الۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقٰتِلُوۡهُمۡ عِنۡدَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ حَتّٰى
يُقٰتِلُوۡكُمۡ فِيۡهِۚ فَاِنۡ قٰتَلُوۡكُمۡ فَاقۡتُلُوۡهُمۡؕ كَذٰلِكَ
جَزَآءُ الۡكٰفِرِيۡنَ
“Dan perangilah di
jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka
dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah).dengan fitnah, itu lebih besar
bahayanya dari pembunuhan dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram,
kecuali jika mereka memerangi kamu ditempat itu, jika mereka memerangi kamu (ditempat
itu) maka bunuhlah mereka. Demikian balasan bagi orang – orang kafir ” (QS.
Al-Baqarah (2): 190-191).
اِنَّ
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَالَّذِيۡنَ هَاجَرُوۡا وَجَاهَدُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ
اللّٰهِۙ اُولٰٓٮِٕكَ يَرۡجُوۡنَ رَحۡمَتَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ
رَّحِيۡمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan
rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.
Al-Baqarah (2): 218).
فَلۡيُقَاتِلۡ
فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يَشۡرُوۡنَ الۡحَيٰوةَ الدُّنۡيَا
بِالۡاٰخِرَةِ ؕ وَمَنۡ يُّقَاتِلۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ فَيُقۡتَلۡ اَوۡ
يَغۡلِبۡ فَسَوۡفَ نُـؤۡتِيۡهِ اَجۡرًا عَظِيۡمًا
“Karena itu hendaklah
orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di
jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau
memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar” (QS. Al-Nisa’(4): 74).
لَا يَسۡتَوِى الۡقَاعِدُوۡنَ مِنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
غَيۡرُ اُولِى الضَّرَرِ وَالۡمُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ
بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡ ؕ فَضَّلَ اللّٰهُ الۡمُجٰهِدِيۡنَ
بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡ عَلَى الۡقٰعِدِيۡنَ دَرَجَةً ؕ وَكُلًّا
وَّعَدَ اللّٰهُ الۡحُسۡنٰىؕ وَفَضَّلَ اللّٰهُ الۡمُجٰهِدِيۡنَ عَلَى
الۡقٰعِدِيۡنَ اَجۡرًا عَظِيۡمًا ۙ
“Tidaklah sama antara
mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan
orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah
melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang
yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala
yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang
yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. Al-Nisa’(4): 95).
Dari
penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa tidak ada kaitan antara
perilaku/aktivitas terorisme dengan jihad. Terorisme bukanlah jihad, jihad juga bukan terorisme.
Terorisme
dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain
untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan jelas
bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai
kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata
mengharap ridho Allah swt .
Dengan
demikian jihad tidak mesti dipahami dengan angkat senjata tetapi bisa dipahami
dengan makna lain yang lebih fleksibel seperti mencurahkan seluruh kemampuan
atau menanggung pengorbanan, seperti dengan cara banyak belajar, menguasai
teknologi, ekonomi,
politik dan lain-lain. Maka seorang pemimpin yang berusaha dengan
sungguh-sungguh dalam memberantas kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya,
bersikap adil, memberantas maksiat demi mencapai ridha Allah, maka dapat
disebut sebagai jihad dalam arti sesungguhnya. Seorang ibu yang mengandung dan
melahirkan anaknya dengan penuh pengorbanan, seorang suami yang berusaha dengan
susah payah mencari nafkah untuk isteri dan anak-anaknya disebut juga bagian
dari jihad.
Jihad
ilmuwan dengan pemanfaatan ilmunya, karyawan dengan karyanya yang baik, guru
dengan pendidikan yang sempurna, pengusaha dengan kejujurannya. Maka tidak
salah kalau pengorbanan fisik merupakan alternatif terakhir, karena jiwa punya
hak untuk hidup yang harus dilindungi. Menahan perasaan amarah, menahan nafsu
dan lain-lain itu adalah jihad yang sesungguhnya bahkan melebihi peperangan
seperti yang pernah diucapkan Rasulullah saw usai Perang Badar
tulisan arab dari : hamariweb.com
tulisan arab dari : hamariweb.com